Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2024/PN Mgl M. ZULFIKAR RHOMI PRAYOGA, S.H. 1.WIWIK JAMPIATI binti BAMBANG
2.YOHANA binti SUYIT
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1242/L.8.22/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. ZULFIKAR RHOMI PRAYOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIWIK JAMPIATI binti BAMBANG[Penahanan]
2YOHANA binti SUYIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA     

Bahwa TERDAKWA I yaitu WIWIK JAMPIATI binti BAMBANG, dan TERDAKWA II YOHANA Binti SUYIT pada Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Kosan TERDAKWA I yang beralamatkan di Desa Muara Tenang Timur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuj atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 12.30 Wib,  TERDAKWA I bertemu dengan Sdr. WIJAYA (DPO) di Kosan TERDAKWA I di Desa Muara Tenang Timur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji yang mana Sdr. WIJAYA (DPO) menawarkan narkotika jenis Shabu kepada TERDAKWA I  dan kemudian TERDAKWA 1 menghisap shabu menggunakan bong sebanyak 3 kali hisapan dan setelah itu Sdr. WIJAYA (DPO) pergi dari Kosan TERDAKWA I.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib, di Kosan TERDAKWA I di Desa Muara Tenang Timur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, Sdr. WIJAYA (DPO) menawarkan kepada TERDAKWA I

Sdr. WIJAYA (DPO)       : Ini ada Shabu, ada duit ga?”

TERDAKWA I                : Cuma ada Rp. 30.000,- , nanti TERDAKWA 1 ajak teman dulu.

lalu TERDAKWA I datang menemui TERDAKWA II di warung makan tempat TERDAKWA II bekerja, kemudian TERDAKWA I bertanya kepada TERDAKWA II :

TERDAKWA I                : masih mau kayak gitu (menggunakan shabu) gak?

TERDAKWA II               : enggak, saksi sudah lama enggak make, emang masih ada yang kayak gitu disini?”

TERDAKWA I                : masih, kawan TERDAKWA I ada, kalau mau nanti dianterin, kamu ada duit 50 (lima puluh) enggak?

TERDAKWA II               : gak ada ada TERDAKWA II cuma ada 50 ini uang makan.

TERDAKWA I                : ya udah pake uang makan ini dulu nanti sisanya TERDAKWA I.

TERDAKWA II               : Yaudah terserah wik.

 

Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa II menuju kosan TERDAKWA I, sesampainya di kosan TERDAKWA I, TERDAKWA I I melihat TERDAKWA I sedang mengobrol dengan Sdr. WIJAYA (DPO) Kemudian TERDAKWA II dan TERDAKWA I memberikan uang senilai Rp.80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah)  dengan rincian RP. 30.000,- uang TERDAKWA I dan Rp. 50.000,- uang TERDAKWA II kepada Sdr. WIJAYA (DPO) lalu Sdr. WIJAYA (DPO) memberikan 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu kepada TERDAKWA I dan setelah memberikan narkotika jenis shabu tersbut Sdr. WIJAYA (DPO) pergi.

  • Bahwa setelah Sdr. Wijaya pergi sekira pukul 15.00 Wib pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024  di Kost Desa Muara Tenang Timur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, polisi berpakain preman datang melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA I dan TERDAKWA II, dan ditemukan barang 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisi Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah pirek kaca dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) bekas minuman merek AQUA, kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II berikut barang bukti dibawa Ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Mei 2024 yang ditandatangani oleh TERDAKWA I dan TERDAKWA II selaku Yang menguasai, INDRA MARULI PARLINDUNGAN selaku Penyidik Pembantu, MUHAMMAD SAFEI selaku Petugas Kantor PT. Pos Indonesia Simpang Pematang Kab. Mesuji dan ANA SEPTIANA dan ADITYA ACHMAD FAWZI selaku Saksi-saksi, dan Mengetahui a.n. Kepala Kepolisian Resor Mesuji Kasat Narkoba Selaku Penyidik DAVIT HERLIS, S.H. menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan oleh anggota sat Narkoba Polres Mesuji bersama dengan Petugas Kantor PT.Pos Indonesia di kantor pos Desa Simpang Pematang Kec.Simpang Pematang Kab. Mesuji, dengan menggunakan timbangan elektrik di hadapan TERDAKWA I dan TERDAKWA II diperoleh berat netto 0,036 (nol koma nol tiga enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No. Lab.: 1295/NNF/2024 tanggal 5 Juni 2024 yang ditandantangani oleh Pemeriksa AKBP YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T., DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm., dan Kabid Labfor Polda Sumsel KOMBESPOL  SUGENG HARIYADI, S.IK., MH. menerangkan pada Kesimpulan bahwa berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I dan TERDAKWA II pada saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu.

            Perbuatan TERDAKWA I dan TERDAKWA II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

 

Bahwa TERDAKWA I yaitu WIWIK JAMPIATI binti BAMBANG, dan TERDAKWA II YOHANA Binti SUYIT pada Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Kosan TERDAKWA I yang beralamatkan di Desa Muara Tenang Timur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuj atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidanapercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 12.30 Wib,  TERDAKWA I bertemu dengan Sdr. WIJAYA (DPO) di Kosan TERDAKWA I di Desa Muara Tenang Timur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji yang mana Sdr. WIJAYA (DPO) menawarkan narkotika jenis Shabu kepada TERDAKWA I  dan kemudian TERDAKWA 1 menghisap shabu menggunakan bong sebanyak 3 kali hisapan dan setelah itu Sdr. WIJAYA (DPO) pergi dari Kosan TERDAKWA I.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib, di Kosan TERDAKWA I di Desa Muara Tenang Timur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, Sdr. WIJAYA (DPO) menawarkan kepada TERDAKWA I :

Sdr. WIJAYA (DPO)       : Ini ada Shabu, ada duit ga?”

TERDAKWA I                : Cuma ada Rp. 30.000,- , nanti TERDAKWA 1 ajak teman dulu.

lalu TERDAKWA I datang menemui TERDAKWA II di warung makan tempat TERDAKWA II bekerja, kemudian TERDAKWA I bertanya kepada TERDAKWA II :

TERDAKWA I                : masih mau kayak gitu (menggunakan shabu) gak?

TERDAKWA II               : enggak, saksi sudah lama enggak make, emang masih ada yang kayak gitu disini?”

TERDAKWA I                : masih, kawan TERDAKWA I ada, kalau mau nanti dianterin, kamu ada duit 50 (lima puluh) enggak?

TERDAKWA II               : gak ada ada TERDAKWA II cuma ada 50 ini uang makan.

TERDAKWA I                : ya udah pake uang makan ini dulu nanti sisanya TERDAKWA I.

TERDAKWA II               : Yaudah terserah wik.

 

Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa II menuju kosan TERDAKWA I, sesampainya di kosan TERDAKWA I, TERDAKWA I I melihat TERDAKWA I sedang mengobrol dengan Sdr. WIJAYA (DPO) Kemudian TERDAKWA II dan TERDAKWA I memberikan uang senilai Rp.80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah)  dengan rincian RP. 30.000,- uang TERDAKWA I dan Rp. 50.000,- uang TERDAKWA II kepada Sdr. WIJAYA (DPO) lalu Sdr. WIJAYA (DPO) memberikan 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dan setelah memberikan narkotika jenis shabu tersebut kepada TERDAKWA I kemudian Sdr. WIJAYA (DPO) pergi, lalu narkorika jenis shabu tersebut disimpan oleh TERDAKWA I dan TERDAKWA II untuk digunakan sore hari.

  • Bahwa setelah Sdr. Wijaya pergi sekira pukul 15.00 Wib pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024  di Kost Desa Muara Tenang Timur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, polisi berpakain preman datang melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA I dan TERDAKWA II, dan ditemukan barang 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisi Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah pirek kaca dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) bekas minuman merek AQUA, kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II berikut barang bukti dibawa Ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Mei 2024 yang ditandatangani oleh TERDAKWA I dan TERDAKWA II selaku Yang menguasai, INDRA MARULI PARLINDUNGAN selaku Penyidik Pembantu, MUHAMMAD SAFEI selaku Petugas Kantor PT. Pos Indonesia Simpang Pematang Kab. Mesuji dan ANA SEPTIANA dan ADITYA ACHMAD FAWZI selaku Saksi-saksi, dan Mengetahui a.n. Kepala Kepolisian Resor Mesuji Kasat Narkoba Selaku Penyidik DAVIT HERLIS, S.H. menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan oleh anggota sat Narkoba Polres Mesuji bersama dengan Petugas Kantor PT.Pos Indonesia di kantor pos Desa Simpang Pematang Kec.Simpang Pematang Kab. Mesuji, dengan menggunakan timbangan elektrik di hadapan TERDAKWA I dan TERDAKWA II diperoleh berat netto 0,036 (nol koma nol tiga enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No. Lab.: 1295/NNF/2024 tanggal 5 Juni 2024 yang ditandantangani oleh Pemeriksa AKBP YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T., DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm., dan Kabid Labfor Polda Sumsel KOMBESPOL  SUGENG HARIYADI, S.IK., MH. menerangkan pada Kesimpulan bahwa berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa TERDAKWA I dan TERDAKWA II memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

            Perbuatan TERDAKWA I dan TERDAKWA II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA        

Bahwa TERDAKWA I yaitu WIWIK JAMPIATI binti BAMBANG, dan TERDAKWA II YOHANA Binti SUYIT pada Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Kosan TERDAKWA I yang beralamatkan di Desa Muara Tenang Timur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuj atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 12.30 Wib,  TERDAKWA I bertemu dengan Sdr. WIJAYA (DPO) di Kosan TERDAKWA I di Desa Muara Tenang Timur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji yang mana Sdr. WIJAYA (DPO) menawarkan narkotika jenis Shabu kepada TERDAKWA I  dan kemudian TERDAKWA 1 menghisap shabu menggunakan bong sebanyak 3 kali hisapan dan setelah itu Sdr. WIJAYA (DPO) pergi dari Kosan TERDAKWA I.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib, di Kosan TERDAKWA I di Desa Muara Tenang Timur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, Sdr. WIJAYA (DPO) menawarkan kepada TERDAKWA I :

Sdr. WIJAYA (DPO)       : Ini ada Shabu, ada duit ga?”

TERDAKWA I                : Cuma ada Rp. 30.000,- , nanti TERDAKWA 1 ajak teman dulu.

lalu TERDAKWA I datang menemui TERDAKWA II di warung makan tempat TERDAKWA II bekerja, kemudian TERDAKWA I bertanya kepada TERDAKWA II :

TERDAKWA I                : masih mau kayak gitu (menggunakan shabu) gak?

TERDAKWA II               : enggak, saksi sudah lama enggak make, emang masih ada yang kayak gitu disini?”

TERDAKWA I                : masih, kawan TERDAKWA I ada, kalau mau nanti dianterin, kamu ada duit 50 (lima puluh) enggak?

TERDAKWA II               : gak ada ada TERDAKWA II cuma ada 50 ini uang makan.

TERDAKWA I                : ya udah pake uang makan ini dulu nanti sisanya TERDAKWA I.

TERDAKWA II               : Yaudah terserah wik.

 

Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa II menuju kosan TERDAKWA I, sesampainya di kosan TERDAKWA I, TERDAKWA I I melihat TERDAKWA I sedang mengobrol dengan Sdr. WIJAYA (DPO) Kemudian TERDAKWA II dan TERDAKWA I memberikan uang senilai Rp.80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah)  dengan rincian RP. 30.000,- uang TERDAKWA I dan Rp. 50.000,- uang TERDAKWA II kepada Sdr. WIJAYA (DPO) lalu Sdr. WIJAYA (DPO) memberikan 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dan setelah memberikan narkotika jenis shabu tersebut kepada TERDAKWA I kemudian Sdr. WIJAYA (DPO) pergi, lalu narkorika jenis shabu tersebut disimpan oleh TERDAKWA I dan TERDAKWA II untuk digunakan sore hari.

  • Bahwa setelah Sdr. Wijaya pergi sekira pukul 15.00 Wib pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024  di Kost Desa Muara Tenang Timur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, polisi berpakain preman datang melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA I dan TERDAKWA II, dan ditemukan barang 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisi Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah pirek kaca dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) bekas minuman merek AQUA, kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II berikut barang bukti dibawa Ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Mei 2024 yang ditandatangani oleh TERDAKWA I dan TERDAKWA II selaku Yang menguasai, INDRA MARULI PARLINDUNGAN selaku Penyidik Pembantu, MUHAMMAD SAFEI selaku Petugas Kantor PT. Pos Indonesia Simpang Pematang Kab. Mesuji dan ANA SEPTIANA dan ADITYA ACHMAD FAWZI selaku Saksi-saksi, dan Mengetahui a.n. Kepala Kepolisian Resor Mesuji Kasat Narkoba Selaku Penyidik DAVIT HERLIS, S.H. menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan oleh anggota sat Narkoba Polres Mesuji bersama dengan Petugas Kantor PT.Pos Indonesia di kantor pos Desa Simpang Pematang Kec.Simpang Pematang Kab. Mesuji, dengan menggunakan timbangan elektrik di hadapan TERDAKWA I dan TERDAKWA II diperoleh berat netto 0,036 (nol koma nol tiga enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No. Lab.: 1295/NNF/2024 tanggal 5 Juni 2024 yang ditandantangani oleh Pemeriksa AKBP YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T., DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm., dan Kabid Labfor Polda Sumsel KOMBESPOL  SUGENG HARIYADI, S.IK., MH. menerangkan pada Kesimpulan bahwa berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I dan TERDAKWA II menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

 

               Perbuatan TERDAKWA I dan TERDAKWA II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya