Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.B/2024/PN Mgl 1.EDI JUNAIDI, S.H.
2.YAN BASTIAN SIMALANGO, S.H
3.DODI ARIYANSYAH, SH. MH.
PUTRA JAYA Bin SAID ILYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 190/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 773 /L.8.23/Eoh/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDI JUNAIDI, S.H.
2YAN BASTIAN SIMALANGO, S.H
3DODI ARIYANSYAH, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA JAYA Bin SAID ILYAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA :

 

----------Bahwa ia Terdakwa PUTRA JAYA Bin SAID ILYAS Bersama-sama dengan Saudara SADRI (Dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di jalan Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Menggala berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mengakibatkan luka-luka berat. perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------

  Pada hari minggu tanggal 31 Maret tahun 2024 sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa menjemput saudara SADRI untuk mencari brondolan di PT PRANASTA ABADI, kemudian Terdakwa membawa sebuah pisau kecil berbentuk celurit yang biasa Terdakwa bawa apabila Terdakwa berpergian, kemudian saudara SADRI membawa golok yang biasa saudara SADRI bawa untuk ke Ladang, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saudara SADRI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type BEAT warna HITAM dan Terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut dan saudara SADRI dibonceng oleh Terdakwa kearah PT PRANASTA ABADI, pada saat di perjalanan di jalan Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat Terdakwa dan saudara SADRI melihat saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan saksi RESTU HABIBUROHMAN Bin IMAM KHOIRI yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian saudara SADRI berkata kepada Terdakwa “KAYAKNYA ORANG JAWA ITU” Terdakwa menjawab “BENER APA?” setelah itu terdakwa dan saudara SADRI mengejar saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan saksi RESTU HABIBUROHMAN Bin IMAM KHOIRI dan mendekatinya dan Terdakwa berkata “MINTA ROKOK” lalu saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan saksi RESTU HABIBUROHMAN Bin IMAM KHOIRI berkata “NGGAK ADA” dan Terdakwa berkata “MINTA DUIT BUAT BELI ROKOK” dan saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan saksi RESTU HABIBUROHMAN Bin IMAM KHOIRI berkata “NGGAK ADA JUGA” lalu saudara SADRI berkata “YAUDAH KAMU ORANG BRENTI DULU” lalu Terdakwa memotong jalan saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan saksi RESTU HABIBUROHMAN Bin IMAM KHOIRI dengan memberhentikan sepeda motor yang Terdakwa kendarai di depan sepeda motor saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan saksi RESTU HABIBUROHMAN Bin IMAM KHOIRI, setelah itu Terdakwa dan saudara SADRI turun dari sepeda motor dan menghampiri saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan saksi RESTU HABIBUROHMAN BIN IMAM KHOIRI dan saudara SADRI berkata “BAWA SINI HANDPONE KAMU” lalu saksi RESTU HABIBUROHMAN BIN IMAM KHOIRI menyerahkan Handpone merk OPPO A3S kepada saudara SADRI, dan Terdakwa berkata kepada saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI “BAWA SINI HP KAMU JUGA” namun saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI tidak mau memberikannya kepada Terdakwa, dan Terdakwa berusaha merebut Handpone milik saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI yang saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI simpan di kantong jaketnya, namun tetap tidak diberikan lalu Terdakwa mengambil satu bilah pisau yang Terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri dan mencabut dari sarungnya lalu menempelkan pisau Terdakwa tersebut ke saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan Terdakwa menikam ke dada saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI, setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handpone Merk VIVO warna BIRU dari saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan kemudian Terdakwa dan saudara SADRI pergi putar balik dan pergi kearah PAGAR DEWA.--------------------
  Bahwa berdasarkan surat VISUM ET REPERTUM Nomor : 400.7.22.1/11/II.02.17/VER/TUBABA/2024 Tanggal 31 Maret 2024 Rumah sakit umum daerah tulang bawang barat telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dengan hasil pemeriksaan terdapat luka terbuka pada dada sebelah kanan, jarak luka dari puting tiga sentimeter dengan ukuran dua sentimeter dan dalam satu sentimeter, sifat luka dengan tepi rata dan halus memar kemerahan sedikit disekitar luka, pendarahan sedikit mengalir.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  Bahwa kerugian yang saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI alami adalah sekira Rp.3.750.000 ( tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu)  dan kerugian yang saksi RESTU HABIBUROHMAN Bin IMAM KHOIRI alami adalah sekira Rp.3.750.000 ( tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHPidana ------------------------------------------------------

 

 

KEDUA :

 

----------Bahwa ia Terdakwa PUTRA JAYA Bin SAID ILYAS Bersama-sama dengan Saudara SADRI (Dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di jalan Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Menggala berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  Pada hari minggu tanggal 31 Maret tahun 2024 sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa menjemput saudara SADRI untuk mencari brondolan di PT PRANASTA ABADI, kemudian Terdakwa membawa sebuah pisau kecil berbentuk celurit yang biasa Terdakwa bawa apabila Terdakwa berpergian, kemudian saudara SADRI membawa golok yang biasa saudara SADRI bawa untuk ke Ladang, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saudara SADRI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type BEAT warna HITAM dan Terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut dan saudara SADRI dibonceng oleh Terdakwa kearah PT PRANASTA ABADI, pada saat di perjalanan di jalan Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat Terdakwa dan saudara SADRI melihat saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan saksi RESTU HABIBUROHMAN Bin IMAM KHOIRI yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian saudara SADRI berkata kepada Terdakwa “KAYAKNYA ORANG JAWA ITU” Terdakwa menjawab “BENER APA?” setelah itu terdakwa dan saudara SADRI mengejar saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan saksi RESTU HABIBUROHMAN Bin IMAM KHOIRI dan mendekatinya dan Terdakwa berkata “MINTA ROKOK” lalu saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan saksi RESTU HABIBUROHMAN Bin IMAM KHOIRI berkata “NGGAK ADA” dan Terdakwa berkata “MINTA DUIT BUAT BELI ROKOK” dan saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan saksi RESTU HABIBUROHMAN Bin IMAM KHOIRI berkata “NGGAK ADA JUGA” lalu saudara SADRI berkata “YAUDAH KAMU ORANG BRENTI DULU” lalu Terdakwa memotong jalan saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan saksi RESTU HABIBUROHMAN Bin IMAM KHOIRI dengan memberhentikan sepeda motor yang Terdakwa kendarai di depan sepeda motor saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan saksi RESTU HABIBUROHMAN Bin IMAM KHOIRI, setelah itu Terdakwa dan saudara SADRI turun dari sepeda motor dan menghampiri saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan saksi RESTU HABIBUROHMAN BIN IMAM KHOIRI dan saudara SADRI berkata “BAWA SINI HANDPONE KAMU” lalu saksi RESTU HABIBUROHMAN BIN IMAM KHOIRI menyerahkan Handpone merk OPPO A3S kepada saudara SADRI, dan Terdakwa berkata kepada saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI “BAWA SINI HP KAMU JUGA” namun saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI tidak mau memberikannya kepada Terdakwa, dan Terdakwa berusaha merebut Handpone milik saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI yang saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI simpan di kantong jaketnya, namun tetap tidak diberikan lalu Terdakwa mengambil satu bilah pisau yang Terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri dan mencabut dari sarungnya lalu menempelkan pisau Terdakwa tersebut ke saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan Terdakwa menikam ke dada saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI, setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handpone Merk VIVO warna BIRU dari saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan kemudian Terdakwa dan saudara SADRI pergi putar balik dan pergi kearah PAGAR DEWA.--------------------
  Bahwa kerugian yang saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI alami adalah sekira Rp.3.750.000 ( tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu)  dan kerugian yang saksi RESTU HABIBUROHMAN Bin IMAM KHOIRI alami adalah sekira Rp.3.750.000 ( tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana -------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

 

----------Bahwa ia Terdakwa PUTRA JAYA Bin SAID ILYAS Bersama-sama dengan Saudara SADRI (Dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di jalan Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Menggala berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, jika perbuatan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------

  Pada hari minggu tanggal 31 Maret tahun 2024 sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa menjemput saudara SADRI untuk mencari brondolan di PT PRANASTA ABADI, kemudian Terdakwa membawa sebuah pisau kecil berbentuk celurit yang biasa Terdakwa bawa apabila Terdakwa berpergian, kemudian saudara SADRI membawa golok yang biasa saudara SADRI bawa untuk ke Ladang, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saudara SADRI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type BEAT warna HITAM dan Terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut dan saudara SADRI dibonceng oleh Terdakwa kearah PT PRANASTA ABADI, pada saat di perjalanan di jalan Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat Terdakwa dan saudara SADRI melihat saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan saksi RESTU HABIBUROHMAN Bin IMAM KHOIRI yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian saudara SADRI berkata kepada Terdakwa “KAYAKNYA ORANG JAWA ITU” Terdakwa menjawab “BENER APA?” setelah itu terdakwa dan saudara SADRI mengejar saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan saksi RESTU HABIBUROHMAN Bin IMAM KHOIRI dan mendekatinya dan Terdakwa berkata “MINTA ROKOK” lalu saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan saksi RESTU HABIBUROHMAN Bin IMAM KHOIRI berkata “NGGAK ADA” dan Terdakwa berkata “MINTA DUIT BUAT BELI ROKOK” dan saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan saksi RESTU HABIBUROHMAN Bin IMAM KHOIRI berkata “NGGAK ADA JUGA” lalu saudara SADRI berkata “YAUDAH KAMU ORANG BRENTI DULU” lalu Terdakwa memotong jalan saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan saksi RESTU HABIBUROHMAN Bin IMAM KHOIRI dengan memberhentikan sepeda motor yang Terdakwa kendarai di depan sepeda motor saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan saksi RESTU HABIBUROHMAN Bin IMAM KHOIRI, setelah itu Terdakwa dan saudara SADRI turun dari sepeda motor dan menghampiri saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan saksi RESTU HABIBUROHMAN BIN IMAM KHOIRI dan saudara SADRI berkata “BAWA SINI HANDPONE KAMU” lalu saksi RESTU HABIBUROHMAN BIN IMAM KHOIRI menyerahkan Handpone merk OPPO A3S kepada saudara SADRI, dan Terdakwa berkata kepada saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI “BAWA SINI HP KAMU JUGA” namun saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI tidak mau memberikannya kepada Terdakwa, dan Terdakwa berusaha merebut Handpone milik saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI yang saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI simpan di kantong jaketnya, namun tetap tidak diberikan lalu Terdakwa mengambil satu bilah pisau yang Terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri dan mencabut dari sarungnya lalu menempelkan pisau Terdakwa tersebut ke saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI dan Terdakwa menikam ke dada saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI, setelah itu saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI menyerahkan 1 (satu) unit Handpone Merk VIVO warna BIRU kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa dan saudara SADRI pergi putar balik dan pergi kearah PAGAR DEWA.--------------------
  Bahwa kerugian yang saksi HAVIDUL WAHAB Bin AHMAD ZUHRI alami adalah sekira Rp.3.750.000 ( tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu)  dan kerugian yang saksi RESTU HABIBUROHMAN Bin IMAM KHOIRI alami adalah sekira Rp.3.750.000 ( tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (2) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya