Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Mgl RAHMAT,S.H. 1.SARIFUDIN Alias ARIF Alias UJANG Bin DEDE ROSID
2.BAYU PRABOWO Bin MUALIP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B / 02 / I / 2024 / RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAHMAT,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIFUDIN Alias ARIF Alias UJANG Bin DEDE ROSID[Penahanan]
2BAYU PRABOWO Bin MUALIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Dakwaan :
Kesatu:
Bahwa terdakwa SARIFUDIN Alias ARIF Alias UJANG Bin DEDE ROSID, pada hari Rabu 17 Januari 2024 sekira jam 13.30 wib dengan cara COD di Lapangan belakang Pasar Unit 2 Kp.Dwi Warga Tunggal Jaya, Kec.Banjar Agung, Kab.Tulang Bawang telah membeli 1 (satu) Unit Hp merk VIVO Y91, warna Starry Black, dengan Nomor IMEI 1: 865114048911559, Nomor IMEI 2: 865114048911542 hasil curian, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan.” Dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan “, dengan cara dan keadaan sebagai berikut: 
 
bahwa sebelumnya terdakwa SARIFUDIN Alias ARIF Alias UJANG Bin DEDE ROSID mencari Hp yang akan dijual di akun Facebook terdakwa an.YA AR di group jual beli Unit 2 Tulang Bawang, kemudian terdakwa melihat barang bukti 1 (satu) Unit Hp merk VIVO Y91, warna Starry Black, dengan Nomor IMEI 1: 865114048911559, Nomor IMEI 2: 865114048911542, setelah itu terdakwa mengirimkan pesan di akun Facebook yang menjual Hp tersebut an.BARRY ALRANGGA NYOMAN dengan isi pesan: TERDAKWA: “Minta di Flash gimana Hpnya”, BARRY ALRANGGA NYOMAN: “ya cuma minta flash aj mas, terdakwa udah tanya katanya flash 150 mas”, TERDAKWA: “mati atau gimana Hpnya”, BARRY ALRANGGA NYOMAN: “hidup mas kalau masalah Hp mas”, TERDAKWA: “lokasi”, BARRY ALRANGGA NYOMAN: “Unit 2 mas, masnya mana lokasinya”, TERDAKWA: “Foto mas posisi hidupnya, unit 4 aku mas”, BARRY ALRANGGA NYOMAN: “Hpnya dirumah mas terdakwa lagi kerja mas, kalau mau cek barang aja dulu mas, nanti say anter ke konternya mas”, TERDAKWA: “berapa pasnya mas”, BARRY ALRANGGA NYOMAN: “450 ambil 
 
 
sekarang mas”, TERDAKWA: “250 mas”, BARRY ALRANGGA NYOMAN: “300 mas ambil ambil sekarang mas, minta WA kamu mas biara enak mas”, TERDAKWA: “082289202565” Setelah itu kami berlanjut Chating melalui Whatsap, kemudian orang tersebut mengirimkan photo Hp, kemudian terdakwa menawar Hp tersebut, lalu kami ketemuan (COD) di Lapangan belakang Pasar Unit 2 Kp.Dwi Warga Tunggal Jaya, Kec.Banjar Agung, Kab.Tulang Bawang pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 13.30 wib, dan setelah bertemu terdakwa melihat kondisi Hp tersebut banyak kekurangan yaitu LCD Hp tersebut pecah, dikarenakan hal tersebut terdakwa menawar Hp tersebut dengan harga Rp.100.000,-, setelah itu orang tersebut sepakat dengan harga tawaran terdakwa lalu Hp tersebut terdakwa bayar secara tunai sebesar Rp.100.000,- kemudian Hp tersebut terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa, setelah itu Hp tersebut terdakwa perbaiki, lalu setelah terdakwa perbaiki Hp tersebut terdakwa posting di group jual beli Unit 2 Tulang Bawang sekira jam 16.00 wib lalu ada beberapa orang yang menawar Hp tersebut yang salah satunya adalah terdakwa an.BAYU PRABOWO Bin MUALIP yang akun Facebook nya an.ABRAHAM UDIN kemudian BAYU PRABOWO mengirimkan pesan melalui messenger akun Fb terdakwa kemudian tawar menawar serta menanyakan kendala Hp tersebut, setelah itu BAYU PRABOWO menanyakan alamat rumah terdakwa kemudian setelah terdakwa kasih tahu BAYU PRABOWO mendatangi rumah terdakwa di Kp. Penawar Jaya, Kec.Banjar Margo, Kab.Tulang Bawang, lalu setelah ia sampai rumah terdakwa, BAYU PRABOWO mengecek Hp tersebut setelah itu sepakat untuk membeli Hp tersebut dengan harga Rp.450.000,-, kemudian Hp tersebut dibawa pulang oleh BAYU PRABOWO. 
 
Pembelian Hp hasil curian tersebut dilakukan terdakwa SARIFUDIN Alias ARIF Alias UJANG Bin DEDE ROSID pada hari Rabu 17 Januari 2024 sekira jam 13.30 wib dengan cara COD di di Lapangan belakang Pasar Unit 2 Kp.Dwi Warga Tunggal Jaya, Kec.Banjar Agung, Kab.Tulang Bawang dengan harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dari seorang laki-laki yang tidak dikenali terdakwa yang awalnya terdakwa berkomunikasi dengan orang tersebut melalui akun FB an.BARRY ALRANGGA NYOMAN kemudian ketemuan untuk COD Hp hasil curian tersebut dan ketika terdakwa membeli Hp curian tersebut tidak terdapat kotak Hp dari Hp tersebut, tanpa Kwitansi namun terdapat Casan Hp merk Nokia warna Hitam. 
 
Setelah terdakwa membeli Hp hasil curian tersebut, Hp tersebut dibawa pulang oleh terdakwa lalu diperbaiki dan setelah diperbaiki Hp tersebut dijual kembali oleh terdakwa kepada terdakwa BAYU PRABOWO Bin MUALIP dengan cara di Posting oleh terdakwa SARIFUDIN di akun FB miliknya, kemudian terdakwa BAYU mendatangi rumah terdakwa SARIFUDIN dirumahnya yang berada di Kp.Penawar Jaya, Kec.Banjar Margo, Kab.Tulang Bawang dan setelah sepakat harga, oleh terdakwa BAYU Hp curian tersebut dibeli BAYU dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). 
 
Terdakwa mengakui bahwa Hp curian yang dibeli terdakwa adalah bukan harga pada umumnya dan harga tersebut sangat murah oleh sebab itu terdakwa membeli Hp curian tersebut dengan tujuan akan dijual kembali oleh terdakwa dan mendapatkan keuntungan dari penjualan Hp curian tersebut dan keuntungan yang didapatkan terdakwa adalah sebesar Rp.350.000,-(membeli Hp curian dengan harga Rp.100.000,- dan dijual dengan harga RP.450.000,-) kemudian terdakwa menerangkan bahwa uang keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa tersebut telah habis digunakan terdakwa SARIFUDIN untuk kebutuhan sehari-hari.
 
Terdakwa menerangkan tidak mengenali dengan seorang laki-laki yang akun FB nya an.BARRY ALRANGGA NYOMAN dan ketika COD dengan terdakwa, terdakwa juga tidak berkenalan dengan orang tersebut dan terdakwa hanya mengetahui ciri-ciri dari seorang laki-laki tersebut yaitu seorang laki-laki, umur sekira 21 tahun, warna kulit sawo matang, rambut hitam ikal, tinggi badan sekira 165 cm, berbadan sedang dan apabila berbicara menggunakan logat/bahasa jawa dan teradakwa juga tidak mengetahui alamat dari orang tersebut dan orang tersebut hanya mengatakan kepada terdakwa bahwa ia orang jauh dan disini tinggal bersama Kakaknya yang tidak is sebutkan alamatnya. 
 
Terdakwa mengakui bahwa terdakwa curiga dan menduga bahwa barang tersebut hasil dari kejahatan karena ketika COD orang tersebut tidak mengetahui untuk membuka pola dari Hp tersebut, selain itu harga Hp tersebut sangat murah dan tidak dilengkapi dengan Kotak hp namun karena ingin mendapatkan keuntungan dari pembelian HP tersebut, terdakwa tetap membeli Hp curian tersebut. 
 
Terdakwa menerangkan bahwa sebelumnya tidak mengenali terdakwa BAYU PRABOWO Bin MUALIP, terdakwa baru mengenali BAYU setelah dilakukan penangkapan terhadap mereka oleh pihak kepolisian Polsek Banjar Agung dan antara terdakwa SARIFUDIN dan BAYU tidak mempunyai hubungan keluarga melainkan orang lain. 
Bahwa terdakwa BAYU PRABOWO Bin MUALIP, pada hari Rabu 17 Januari 2024 sekira jam 17.00 wib dengan cara mendatangi rumah terdakwa SARIFUDIN Alias ARIF Alias UJANG Bin DEDE ROSID di Kp.Penawar Jaya Rt.005 Rk.001 Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang telah membeli 1 (satu) Unit Hp merk VIVO Y91, warna Starry Black, dengan Nomor IMEI 1: 865114048911559, Nomor IMEI 2: 865114048911542 hasil curian yang telah dibeli oleh terdakwa SARIFUDIN kemudian dijual kepada terdakwa BAYU, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan.” Dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan “, dengan cara dan keadaan sebagai berikuT.
Awalnya terdakwa membeli 1 (satu) Unit Hp merk VIVO Y91, warna Starry Black, dengan Nomor IMEI 1: 865114048911559, Nomor IMEI 2: 865114048911542 dari terdakwa SARIFUDIN dengan cara terdakwa mencari dijual beli hp unit 2 di media social FACEBOOK, dan kemudian terdakwa melihat saudara SARIFUDIN/ARIF menawarkan Hp tersebut dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa meng INBOK dan menanyakan dimana lokasi rumah Terdakwa SARIFUDIN. Kemudian saudara ARIF menjawab melalui INBOK Facebook kalau rumah nya berada di Dekat lapangan samping masjid AL MUJAIDIN di kampung Penawar Jaya Rt.005 Rk.001 Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang, kemudian terdakwa datang kerumah saudara ARIF dan terdakwa langsung melihat Hp tersebut untuk mengecek keadaan dan kondisi HP tersebut sudah di install ulang dan kemudian terdakwa langsung membayar Hp tersebut.setelah itu terdakwa pulang kerumah terdakwa.
 
Terdakwa melakukan pembelian 1 (satu) Unit Hp merk VIVO Y91, warna Starry Black, dengan Nomor IMEI 1: 865114048911559, Nomor IMEI 2: 865114048911542 dari terdakwa SARIFUDIN pada hari Rabu 17 Januari 2024 sekira jam 17.00 wib di Kp.Penawar Jaya Rt.005 Rk.001 Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang dirumah terdakwa SARIFUDIN dan terdakwa membeli Hp tersebut dengan harga Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan Hp tersebut tidak dilengkapi dengan kotak hp, nota pembelian, buku garansi. Dan hanya berupa HP. 
 
Setelah dibeli oleh terdakwa, Hp tersebut diberikan dan digunakan oleh orang tua terdakwa an.MUALIP dan ketika terdakwa membeli Hp tersebut terdakwa sempat menduga jika hp tersebut adalah barang hasil kejahatan, karena ketika terdakwa SARIFUDIN/ARIF menawarkan hp tersebut kepada terdakwa tidak dilengkapi dengan kotak hp, dan menurut keterangan terdakwa SARIFUDIN/ARIF jika hp tersebut adalah milik nya sendiri dan mengaku bahwa HP tersebut membeli dari orang lain, dan terdakwa membeli hp tersebut hanya berupa hp saja dan carger hp yang bukan aslinya. 
 
Perbuatan terdakwa SARIFUDIN Alias ARIF Alias UJANG Bin DEDE ROSID dan BAYU PRABOWO Bin MUALIP merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 KUHPidana. 
Pihak Dipublikasikan Ya