Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Plw/2024/PN Mgl HJ. TATIK 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. CP Rawajitu (D2014)
2.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Djkn Lampung dan Bengkulu KPKNL Metro
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.Plw/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. TATIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Suarta, S.H., M.H.HJ. TATIK
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. CP Rawajitu (D2014)
2Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Djkn Lampung dan Bengkulu KPKNL Metro
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan harus dilindungi hukum;
  3. Menyatakan Risalah Lelang Nomor: 092/21/2018 atas objek lelang yaitu objek a quo yang diterbitkan oleh Terlawan II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum para Terlawan untuk menyerahkan terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 1622 atas nama Sukrianto sebagai jaminan kredit suami Pelawan kepada Pelawan;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya Verzet, Banding, atau Kasasi;
  6. Menghukum para Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan perkara a quo;
  7. Menghukum Turut Terlawan dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dala perkara a quo;
  8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak