Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Mgl Subandi Abdul Hamid Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Mgl
Tanggal Surat Senin, 17 Jul. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Subandi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUSANTO.,S.HSubandi
Tergugat
NoNama
1Abdul Hamid
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyo, S.HAbdul Hamid
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan  syah dan berharga semua bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini
  1. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi
  1. Menyatakan tergugat wajib untuk membayar Hutang pokok kepada penggugat sebesar Rp 32.000.000,-(tiga puluh dua juta rupiah).
  1. Menghukum tergugat untuk membayar  kerugian immaterial sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh  juta rupiah )  atas upaya – upaya penggugat dan anak dari penggugat untuk menagih ataupun mengingatkan kewajiban  tergugat sejak tahun 2008 hingga saat ini (15) tahun lamanya.
  1. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap harinya sampai dengan 30 hari pertama sejak putusan pengadilan  berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), apabila tergugat tidak  melunasi Hutang pokok kepada penggugat
  1. Menyatakan syah dan berharga  sita aset milik tergugat berupa tanah seluas 10.000 M2, berikut tanam tumbuh diatasnya,  yang berlokasi di Kampung Pasar Batang RT 11 RW 004 Kec. Penawar Aji Kab. Tulang Bawang  Prov. Lampung, yang berbatasan dengan ;
  • sebelah utara berbatasan dengan sungai pidada
  • sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Pulong
  • sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Hafid
  • sebelah timur berbatasan dengan jalan

Apabila dalam waktu lebih dari 30 hari setelah putusan Pengadilan Negeri Menggala berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), namun tergugat tidak menyelesaikan kewajibanya kepada penggugat.

  1. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara dan biaya jasa advokat atas adanya gugatan ini.

Subsidair

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang memeriksa perkara ini  berpendapat lain mohon Majelis Hakim memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak