Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2024/PN Mgl 1.Ziana Walidia, S.H.
2.ANNISAA DEVIRA, S.H.
EKA Bin WENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 182/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-862/L.8.22/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ziana Walidia, S.H.
2ANNISAA DEVIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA Bin WENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa EKA Bin WENDRA bersama dengan Sdr. JOHAN (DPO) pada hari Selasa tanggal 13 bulan Februari Tahun 2024 sekira pukul 18.46 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Desa Telogo Rejo Kecamatan Rawa Jitu Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung tepatnya di Rumah Saksi Korban AMIN MARZUKI Bin BUSRO, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa didatangi oleh Sdr. JOHAN (DPO) di Jalan Poros Desa Sidang Muara Jaya Kec. Rawajitu Utara Kab. Mesuji Prov. Lampung dengan maksud mengajak terdakwa untuk mengambil sebuah sepeda motor yang rencananya akan terdakwa jual bersama dengan Sdr. JOHAN (DPO) di daerah Desa Sidang Muara Jaya Kec. Rawa Jitu Utara Kab. Mesuji Prov. Lampung. Oleh karena terdakwa menyetujui ajakan dari Sdr. JOHAN (DPO), mereka pun berangkat menuju Desa Sidang Muara Jaya Kec. Rawa Jitu Utara Kab. Mesuji Prov. Lampung dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra Fit milik Sdr. JOHAN (DPO). Sekira pukul 18.30 WIB pada saat terdakwa bersama Sdr. JOHAN (DPO) melewati rumah Saksi AMIN MARZUKI, Sdr. JOHAN (DPO) menunjukkan kepada terdakwa bahwa ada sebuah sepeda motor yang sedang terparkir di halaman teras belakang rumah Saksi AMIN MARZUKI dengan kondisi kunci yang masih menempel di motor tersebut.

 Bahwa terdakwa bersama dengan Sdr. JOHAN (DPO) terlebih dahulu sengaja melewati rumah Saksi AMIN MARZUKI untuk melihat kondisi sekitar. Selanjutnya sekitar pukul 18.46 WIB yakni pada saat Saksi AMIN MARZUKI sedang berada di dalam rumah dan tidak mengetahui adanya keberadaan terdakwa dan Sdr. JOHAN (DPO), terdakwa bersama dengan Sdr. JOHAN (DPO) berputar balik menuju rumah Saksi AMIN MARZUKI dan sesampainya disana terdakwa langsung turun dari sepeda motor Sdr. JOHAN (DPO) untuk mengambil sepeda motor merk Honda Revo warna hitam No. Ka. MH1JBC1169K390900, No. Mesin JBC1E-1396458, No. Pol : BE7682 SL milik Saksi AMIN MARZUKI yang sedang terparkir di halaman belakang rumah Saksi AMIN MARZUKI dengan cara mengendarai motor tersebut menuju Desa Panggung Jaya Kec. Rawa Jitu Utara Kab. Mesuji beriringan dengan Sdr. JOHAN (DPO) yang berada di belakang terdakwa. Pada saat di perjalanan, terdakwa dihentikan oleh Saksi AMIN MARZUKI dan terdakwa pun langsung melarikan diri ke arah jalan yang sebaliknya. Kemudian terdakwa menghentikan sepeda motor tersebut dan meletakkannya di pinggir jalan lalu berlari ke arah sawah di sekitar jalan dengan tujuan untuk melarikan diri, namun tidak lama kemudian terdakwa ditangkap oleh Saksi JONAL ERWIN.

Perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr. JOHAN (DPO) yang mengambil sepeda motor merk Honda Revo warna hitam No. Ka. MH1JBC1169K390900, No. Mesin JBC1E-1396458, No. Pol : BE7682 SL milik Saksi AMIN MARZUKI dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi AMIN MARZUKI. --------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). --------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa EKA Bin WENDRA bersama dengan Sdr. JOHAN (DPO) pada hari Selasa tanggal 13 bulan Februari Tahun 2024 sekira pukul 18.46 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Desa Telogo Rejo Kecamatan Rawa Jitu Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung tepatnya di Rumah Saksi Korban AMIN MARZUKI Bin BUSRO, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa didatangi oleh Sdr. JOHAN (DPO) di Jalan Poros Desa Sidang Muara Jaya Kec. Rawajitu Utara Kab. Mesuji Prov. Lampung dengan maksud mengajak terdakwa untuk mengambil sebuah sepeda motor yang rencananya akan terdakwa jual bersama dengan Sdr. JOHAN (DPO) di daerah Desa Sidang Muara Jaya Kec. Rawa Jitu Utara Kab. Mesuji Prov. Lampung. Oleh karena terdakwa menyetujui ajakan dari Sdr. JOHAN (DPO), mereka pun berangkat menuju Desa Sidang Muara Jaya Kec. Rawa Jitu Utara Kab. Mesuji Prov. Lampung dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra Fit milik Sdr. JOHAN (DPO). Sekira pukul 18.30 WIB pada saat terdakwa bersama Sdr. JOHAN (DPO) melewati rumah Saksi AMIN MARZUKI, Sdr. JOHAN (DPO) menunjukkan kepada terdakwa bahwa ada sebuah sepeda motor yang sedang terparkir di halaman teras belakang rumah Saksi AMIN MARZUKI dengan kondisi kunci yang masih menempel di motor tersebut.

Bahwa terdakwa bersama dengan Sdr. JOHAN (DPO) terlebih dahulu sengaja melewati rumah Saksi AMIN MARZUKI untuk melihat kondisi sekitar. Selanjutnya sekitar pukul 18.46 WIB yakni pada saat Saksi AMIN MARZUKI sedang berada di dalam rumah dan tidak mengetahui adanya keberadaan terdakwa dan Sdr. JOHAN (DPO), terdakwa bersama dengan Sdr. JOHAN (DPO) berputar balik menuju rumah Saksi AMIN MARZUKI dan sesampainya disana terdakwa langsung turun dari sepeda motor Sdr. JOHAN (DPO) untuk mengambil sepeda motor merk Honda Revo warna hitam No. Ka. MH1JBC1169K390900, No. Mesin JBC1E-1396458, No. Pol : BE7682 SL milik Saksi AMIN MARZUKI yang sedang terparkir di halaman belakang rumah Saksi AMIN MARZUKI dengan cara mengendarai motor tersebut menuju Desa Panggung Jaya Kec. Rawa Jitu Utara Kab. Mesuji beriringan dengan Sdr. JOHAN (DPO) yang berada di belakang terdakwa. Pada saat di perjalanan, terdakwa dihentikan oleh Saksi AMIN MARZUKI dan terdakwa pun langsung melarikan diri ke arah jalan yang sebaliknya. Kemudian terdakwa menghentikan sepeda motor tersebut dan meletakkannya di pinggir jalan lalu berlari ke arah sawah di sekitar jalan dengan tujuan untuk melarikan diri, namun tidak lama kemudian terdakwa ditangkap oleh Saksi JONAL ERWIN.

Perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr. JOHAN (DPO) yang mengambil sepeda motor merk Honda Revo warna hitam No. Ka. MH1JBC1169K390900, No. Mesin JBC1E-1396458, No. Pol : BE7682 SL milik Saksi AMIN MARZUKI dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi AMIN MARZUKI. --------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya