Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.B/2024/PN Mgl 1.M. Andri Mirmaska, S.H.,M.H.
2.M. ZULFIKAR RHOMI PRAYOGA, S.H.
DANI RIZKI PRATAMA Alias DANDI Bin DEPRI YADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 223/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1006/L.8.22/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Andri Mirmaska, S.H.,M.H.
2M. ZULFIKAR RHOMI PRAYOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI RIZKI PRATAMA Alias DANDI Bin DEPRI YADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

---------- Bahwa ia terdakwa DANI RIZKI PRATAMA ALIAS DANDI Bin DEPRI YADI bersama-sama dengan Sdr. GULUK (DPO) pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 18.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Desa Mukti Karya Kec. Panca Jaya Kab. Mesuji atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggalamengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui  atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 14 April 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa Bersama dengan Saksi RUDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang pada saat itu sedang berada dirumah ponakan dari Terdakwa yang bernama YOKO di Desa Sungai Gabung Kec. Wiralaga Kab. Mesuji, kemudian Terdakwa hendak pulang kerumah di Desa Bujuk Agung Kab. Tulang Bawang. Dan pada saat diperjalanan Sdr. RUDI berbicara kepada Terdakwa untuk melakukan pencurian dan mengatakan “Pusing abis duit, ayok kita acari warung”. Sehingga Terdakwa menyetujui untuk mencari warung.
  • Bahwa Kemudian setelah menemukan sebuah warung, Terdakwa dan Sdr. RUDI berbagi peran, yaitu Sdr. RUDI bertugas masuk ke dalam rumah untuk mencari dan mengambil handphone tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya dan Terdakwa bertugas untuk melihat situasi di luar rumah. Bahwa pada saat melakukan tindak pidana pencurian tersebut keadaan sudah gelap, sudah tidak terlihat matahari (malam) dan keadaan sekitar sepi dan hanya diterangi lampu-lampu. Bahwa pada saat kejadian pencurian tersebut Saksi RINA sedang di rumah saudara iparnya Sdr. BUDI untuk buka puasa bersama. Sekira pukul 17.30 Wib, Saksi RINA men-charge handphone saksi yaitu 1 (satu) unit Hanpdhone VIVO Y71 berwarna gold IME1:869723031918779 ,IMEI2: 869723031918761 di kamar depan tepat di belakang warung dan diletakkan di samping handphone milik kakak ipar Saksi BUDI yaitu 1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna silver di atas meja di kamar itu juga. Setelah itu Saksi RINA kembali ke dapur dan memasak makanan untuk berbuka puasa bersama. Sekira pukul 18.05 Wib saat menjelang waktu berbuka puasa, Saksi RINA hendak mengambil handphone yang di charge untuk foto bersama tetapi Saksi RINA mendapati kedua handphone yang sebelumnya ada di meja sudah tidak ada. Kemudian saksi mencoba menghubungi nomor handphone keduanya tetapi sudah tidak dapat dihubungi. Bahwa 1 (satu) unit Hanpdhone VIVO Y71 berwarna gold di beli Saksi RINA sekitar 5 (lima) tahun lalu sekira Rp. 5.000.000,- (lima

juta rupiah) jika di nilai sekarang harga 1 (satu) unit Hanpdhone VIVO Y71 berwarna gold second tahun 2023 sekira Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna silver di beli Saksi BUDI sekira Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) jika di nilai sekarang harga 1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna silver second tahun 2023 sekira Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Bersama dengan Sdr. RUDI, Korban mengalami kerugian materil sebesar sebesar Rp. 1.140.000,- (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya