Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.B/2024/PN Mgl 1.MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
2.GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
1.PAISAL alias RIZAL alias AHOK Bin MAT DRUS
2.PERI Bin MATNALI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 289/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-750/L.8.4.18/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
2GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAISAL alias RIZAL alias AHOK Bin MAT DRUS[Penahanan]
2PERI Bin MATNALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa I PAISAL ALIAS RIZAL ALIAS AHOK BIN MATDRUS dan Terdakwa II PERI Bin MATNALI pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024, bertempat di RT/RW 001/005 Kampung Penawar Rejo Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang siapa mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian tersebut dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah oleh dua orang atau lebih, pencurian yang dilakukan dengan masuk ketempat kejahatan itu atau mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------

Berawal pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I PAISAL alias RIZAL alias AHOK Bin MAT DRUS dan Terdakwa II PERI Bin MATNALI berangkat dari Mesuji dengan menaiki bis dan tiba sekira pukul 16.00 WIB di SPBU Unit 1 Tulang Bawang, lalu Terdakwa PAISAL alias RIZAL alias AHOK dan Terdakwa PERI sengaja menunggu di SPBU Unit 1 Tulang Bawang hingga dini hari karena pada waktu tersebut Terdakwa PAISAL alias RIZAL alias AHOK dan Terdakwa PERI memperkirakan adalah waktu istirahat Saksi MEI SUMITRO. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II sekira pukul 02.30 WIB berjalan kaki sekitar 100 meter menuju garasi rumah milik Saksi MEI SUMITRO Bin MULYO REJO (alm) di RT/RW 001/005 Kampung Penawar Rejo Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang. Setibanya di rumah Saksi MEI SUMITRO Bin MULYO REJO (alm) Terdakwa I dan Terdakwa II mencari cara untuk memasuki rumah Saksi MEI SUMITRO yang dikelilingi dengan tembok dinding tinggi sekira 3 meter, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II melihat dinding pagar pembatas tembok bagian depan rumah Saksi MEI SUMITRO terdapat beberapa batako yang menonjol. Lalu Terdakwa I menaiki dinding tembok tersebut dengan memijak batako yang menonjol dan Terdakwa I melompat dan berhasil masuk ke rumah Saksi MEI SUMITRO sedangkan Terdakwa II menunggu diluar pagar pembatas berperan untuk melihat situasi disekililing rumah Saksi MEI SUMITRO. Lalu Terdakwa I yang telah berhasil masuk ke dalam rumah Saksi MEI SUMITRO mencari kunci untuk membuka pintu rolling pembatas dan kemudian Terdakwa I menemukan kunci tersebut pada kunci yang tergabung di sepeda motor merk Honda Astrea yang terdapat 3 (tiga) kunci tergabung yaitu kunci sepeda motor merk Honda Astrea, kunci pintu rolling dan kunci gembok rolling.  Kemudian Terdakwa I membuka gembok rolling dan membuka pintu rolling, setelah pintu rolling terbuka Terdakwa II masuk ke dalam. Setelah itu, Terdakwa I memutar posisi sepeda motor merk Honda Beat, No. Pol: BE 4340 TK, warna putih, tahun pembuatan 2017, nomor rangka: MH1JFZ111HK543012, Nomor Mesin: JFZ1E1561911 lalu Terdakwa I mendorong sepeda motor tersebut menuju ke luar garasi dari dalam garasi yang berjarak dari depan pintu rolling sekira 2 (dua) meter yang dibantu oleh Terdakwa II. Setelah itu, Terdakwa I mencoba menghidupkan mesin motor yang dimana kunci motor Honda tersebut menempel di motor, namun motor tersebut tidak dapat hidup, kemudian Terdakwa II kembali masuk ke dalam garasi untuk mengambil sendalnya yang tertinggal. Bahwa pada saat itu Saksi MEI SUMITRO dan Saksi SURYANI terbangun karena mendengar pintu rolling pagar pembatas seperti ada yang membuka, dan Saksi MEI SUMITRO bangun dan mengintip dari jendela dekat pintu depan rumah, lalu Saksi MEI SUMITRO melihat seorang laki-laki berada dalam garasi rumah dan melihat sepeda motor Honda Beatnya milik Saksi MEI SUMITRO sudah tidak berada di tempatnya, melihat kejadian tersebut sontak Saksi MEI SUMITRO berteriak MALING-MALING!!! sambil memukul pintu depan dari dalam rumah untuk mengejar Terdakwa I dan Terdakwa II. Terdakwa I yang panik langsung merobohkan dan meninggalkan sepeda motor Honda Beat tersebut di depan pagar pembatas dengan posisi kontak menempel dan posisi motor ON namun mesin motor dalam keadaan mati. Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berlari melewati kebun karet dan Terdakwa I membuang kunci sepeda motor merk Honda Astrea lalu kunci gembok rolling masih dipegang oleh Terdakwa I. Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil melarikan diri dan kembali ke SPBU Unit 1 Tulang Bawang untuk beristirahat hingga sekira pukul 08.00 WIB.

Oleh karena perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II Saksi MEI SUMITRO mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (2) KUHP--

Pihak Dipublikasikan Ya