Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
2.REZA MARDIANTO, S.H.
WILI BEDRI Bin KOSIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 347/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1376/L.8.4.18/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
2REZA MARDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILI BEDRI Bin KOSIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa WILI BEDRI Bin KOSIM Pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib, Di sebuah rumah Milik Sdr MAWARDI (DPO) yang beralamatkan di kecamatan Gunung tiga kab Mesuji Provinsi Lampung atau setidak-tidak nya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 84  Ayat 2 KUHAP Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar  menyerahkan narkotika golongan l Bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 Sekira pukul 13.30 Wib saat Terdakwa berada di rumah milik nya beralamatkan di Jl.1 Kp. Bakung Ilir Rt. 004 Rw. 002 Kec.Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung lalu terdakwa pergi menuju kediaman saudara SANDI (DPO) yang beralamatkan di Kel. Kibang Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang untuk mengobrol membahas tentang hutang Terdakwa kepada saudara SANDI, yang mana pada pertengahan bulan Mei 2024 Terdakwa memijam uang milik saudara SANDI untuk mengobati ibu Terdakwa yang sedang sakit, kemudian sekira pukul 14.30 Wib terdakwa tiba di kediaman saudara SANDI kemudian Terdakwa berkata kepada saudara SANDI “GIMANA SAYA MAU BAYAR HUTANG, SAYA BELUM ADA UANG” kemudian saudara SANDI menjawab “KALO KAMU BELUM ADA UANG KITA GADE DULU AJA MOTOR KAMU BELI BAHAN (SABU) NANTI SAYA YANG JUALIN UNTUNGNYA UNTUK BAYAR HUTANG KAMU” kemudian Terdakwa menjawab “YAUDAH KALO KAMU NGGA BISA SABAR LAGI, BAWA MOTOR SAYA DIMANA TEMPAT KAMU GADE” kemudian saudara SANDI menjawab “YAUDAH NANTI KAMU IKUT SAYA, SAYA SAMA CEWEK SAYA KAMU BAWA MOTOR KAMU KITA BRANGKAT KE GUNUNG TIGA” kemudian Terdakwa menjawab “KE TEMPAT SIAPA?” kemudian saudara SANDI menjawab “KE TEMPAT MAWARDI” kemudian Terdakwa menjawab “MAWARDI ITU PERNAH MASUK PENJARA NGGAK?” kemudian saudara SANDI menjawab “IYA PERNAH” kemudian Terdakwa menjawab “YAUDAH KITA LANGSUNG AJA KESANA”
  • Selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor miliknya, bersama dengan saudara SANDI menuju ke rumah MAWARDI (DPO) yang beralamatkan di Kec. Gunung Tiga Kab. Mesuji Prov. Lampung, kemudian sesampainya di rumah saudara MAWARDI sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa dan saudara SANDI langsung bertemu saudara MAWARDI, kemudian Terdakwa, saudara Sandi, dan saudra Mawardi duduk bersama dan saudara MAWARDI berkata kepada saudara SANDI dengan berkata “INI APA MOTOR YANG MAU DI GADE” kemudian saudara SANDI berkata “IYA INI MOTORNYA GADE Rp.3.000.000,- (TIGA JUTA RUPIAH), TAPI CUMA 1 (SATU) MINGGU AJA” kemudian saudara MAWARDI berkata “YAUDAH KITA JALAN” kemudian saudara SANDI berkata kepada Terdakwa “TUNGGU KAMU DISINI YA WIL, SAYA JALAN SEBENTAR SAMA MAWARDI” kemudian Terdakwa menjawab “YAUDAH JANGAN LAMA, JAUH NGGAK” kemudian saudara SANDI berkata “ENGGAL, INI KE TANAH MERAH AJA” kemudian Terdakwa menjawab “YAUDAH JANGAN LAMA” kemudian saudara SANDI berangkat menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan saudara MAWARDI berangkat membawa sepeda motor milik saudara SANDI dan terdakwa menunggu rumah milik saudara MAWARDI ,kemudian sekira pukul 19.30 Wib saudara SANDI dan saudara MAWARDI tiba kembali dirumah saudara Mawardi , kemudian saudara SANDI langsung menunjukan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dan berkata kepada Terdakwa “INI BARANGNYA WIL” kemudian saudara MAWARDI menjawab “MAKE DULU KITA” kemudian saudara MAWARDI mengeluarkan alat hisap narkotika jenis sabu (bong) dan mengambil sedikit sabu dari narkotika jenis sabu yang dibeli oleh saudara SANDI dan MAWARDI yang kemudian Terdakwa, saudara SANDI, saudara MAWARDi dan 1 (satu) orang perempuan yang Terdakwa tidak ketahui namanya mengkonsumsi narotika jenis sabu secara bergantian kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan1 (Satu) bungkus plastic klip kosong berukuran sedang dan dibalut 1 (satu) lembar tissue berwarna putih tersebut diserahkan kepada Terdakwa oleh saudara SANDI menggunakan tangan kanan saudara SANDI dan Terdakwa terima menggunakan tangan kanannya yang selanjutnya Terdakwa simpan di dalam saku jaket yang dikenakan oleh Terdakwa
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 20.30 wib saksi DEPBRIANSYAH, S.H., M.H. Bin ISKANDAR, saksi PAULUS DIASH ADISWARA HANDOKO Anak Dari HANDOKO, dan saksi AHMAT ALDI PRANATA Bin RAHMAD mendapatkan informasi bahwa di sebuah jalan yang beralamatkan di Kp. Penawar Rejo Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu kemudian saksi mencoba untuk melakukan pemantauan di sebuah jalan yang beralamatkan di Kp. Penawar Rejo Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung tersebut, dan saksi melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor yang ditumpangi oleh 2 (dua) orang laki-laki yang terlihat kebut-kebutan dan membahayakan pengendara lain, kemudian para saksi saksi coba untuk melakukan pengejaran dan pemeriksaan, kemudian ketika saksi- saksi coba untuk mengentikan pengendara tersebut, pengendara tersebut terlihat menepikan kendaraannya ke pinggir jalan, kemudian ketika saksi saksi akan keluar dari kendaraan saksi, 1 (satu) orang laki-laki yang duduk di kursi belakang sepeda motor tersebut loncat dari kendaraannya dan melarikan diri kemudian 1 (satu) orang laki-laki lagi yang mengendarai kendaraan roda 2 (dua) tersebut memacu kendaraannya, kemudian saksi coba untuk melakukan pengejaran dan saksi hanya berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berlari kearah RM MINANG INDAH  yang beralamatkan di Kp. Penawar Rejo Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung dan setelah Saksi-saksi amankan, seorang laki-laki tersebut mengaku bernama WILI BEDRI Bin KOSIM kemudian saksi lakukan pemeriksaan badan dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (Satu) bungkus plastic klip kosong berukuran sedang dan dibalut menggunakan 1 (satu) lembar tissue berwarna putih dan ditemukan di saku jaket bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa WILI BEDRI Bin KOSIM yang mana sebelumnya diperoleh dengan cara Terdakwa menggadaikan motor miliknya kepada saudara Sandi dan mawardi  dengan nominal Rp. 3000,000,- (Tiga Juta Rupiah) untuk membeli sabu kemudian saksi menanyakan siapa laki-laki yang mengemudikan kendaraan roda 2 (dua) bersama dengan saudara WILI BEDRI Bin KOSIM tersebut yang berhasil melarkan diri, saudara WILI BEDRI Bin KOSIM menjelaskan bahwa laki-laki tersebut bernama SANDI (DPO) selanjutnya Terdakwa WILI BEDRI Bin KOSIM berikut barang bukti dibawa ke polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN No. 188/NNF/2024/ terhadap barang bukti, tanggal 09 Juli 2024, yang ditandatangani Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan yang ditandatangani SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H. setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :

 

  •  

Jenis Sampel

:

Kristal

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

1 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

Total Sampel : 4,730 Gram

 

 

Berat Netto Akhir        

:

Total Sampel A : 4,686 Gram

 

 

Ciri-ciri sampel

 

:

 

1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan:

Kristal warna putih

 

  •  

Metode Pemeriksaan 

  

 

Kode sampel A dengan jenis sampel Kristal dengan metode pemeriksaan. B (Marquis, mendeline, simon) HPLC dengan hasil Positif Narkotika

 

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus  amplop cokelat berlak segel lengkap yang setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih dengan berat netto 4,730 Gram ( empat koma tujuh tiga nol ) tersebut positif (+)  METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar  menyerahkan narkotika golongan l Bukan tanaman tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

 

-------- Perbuatan Terdakwa WILI BEDRI Bin KOSIM merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa WILI BEDRI Bin KOSIM Pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Wib, Di Pinggir sebuah jalan di dekat RM MINANG INDAH yang beralamatkan di Kp. Penawar Rejo Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung atau setidak-tidak nya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 Sekira pukul 13.30 Wib saat Terdakwa berada di rumah milik nya yang beralamatkan di Jl.1 Kp. Bakung Ilir Rt. 004 Rw. 002 Kec.Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung lalu terdakwa pergi menuju kediaman saudara SANDI (DPO) yang beralamatkan di Kel. Kibang Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang untuk mengobrol membahas tentang hutang Terdakwa kepada saudara SANDI, yang mana pada pertengahan bulan Mei 2024 Terdakwa memijam uang milik saudara SANDI untuk mengobati ibu Terdakwa yang sedang sakit, kemudian sekira pukul 14.30 Wib terdakwa tiba di kediaman saudara SANDI kemudian Terdakwa berkata kepada saudara SANDI “GIMANA SAYA MAU BAYAR HUTANG, SAYA BELUM ADA UANG” kemudian saudara SANDI menjawab “KALO KAMU BELUM ADA UANG KITA GADE DULU AJA MOTOR KAMU BELI BAHAN (SABU) NANTI SAYA YANG JUALIN UNTUNGNYA UNTUK BAYAR HUTANG KAMU” kemudian Terdakwa menjawab “YAUDAH KALO KAMU NGGA BISA SABAR LAGI, BAWA MOTOR SAYA DIMANA TEMPAT KAMU GADE” kemudian saudara SANDI menjawab “YAUDAH NANTI KAMU IKUT SAYA, SAYA SAMA CEWEK SAYA KAMU BAWA MOTOR KAMU KITA BRANGKAT KE GUNUNG TIGA” kemudian Terdakwa menjawab “KE TEMPAT SIAPA?” kemudian saudara SANDI menjawab “KE TEMPAT MAWARDI” kemudian Terdakwa menjawab “MAWARDI ITU PERNAH MASUK PENJARA NGGAK?” kemudian saudara SANDI menjawab “IYA PERNAH” kemudian Terdakwa menjawab “YAUDAH KITA LANGSUNG AJA KESANA”
  • Selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor miliknya, bersama dengan saudara SANDI menuju ke rumah MAWARDI (DPO) yang beralamatkan di Kec. Gunung Tiga Kab. Mesuji Prov. Lampung, kemudian sesampainya di rumah saudara MAWARDI sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa dan saudara SANDI langsung bertemu saudara MAWARDI, kemudian Terdakwa, saudara Sandi, dan saudra Mawardi duduk bersama dan saudara MAWARDI berkata kepada saudara SANDI dengan berkata “INI APA MOTOR YANG MAU DI GADE” kemudian saudara SANDI berkata “IYA INI MOTORNYA GADE Rp.3.000.000,- (TIGA JUTA RUPIAH), TAPI CUMA 1 (SATU) MINGGU AJA” kemudian saudara MAWARDI berkata “YAUDAH KITA JALAN” kemudian saudara SANDI berkata kepada Terdakwa “TUNGGU KAMU DISINI YA WIL, SAYA JALAN SEBENTAR SAMA MAWARDI” kemudian Terdakwa menjawab “YAUDAH JANGAN LAMA, JAUH NGGAK” kemudian saudara SANDI berkata “ENGGAL, INI KE TANAH MERAH AJA” kemudian Terdakwa menjawab “YAUDAH JANGAN LAMA” kemudian saudara SANDI berangkat menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan saudara MAWARDI berangkat membawa sepeda motor milik saudara SANDI dan terdakwa menunggu rumah milik saudara MAWARDI ,kemudian sekira pukul 19.30 Wib saudara SANDI dan saudara MAWARDI tiba kembali dirumah saudara Mawardi , kemudian saudara SANDI langsung menunjukan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dan berkata kepada Terdakwa “INI BARANGNYA WIL” kemudian saudara MAWARDI menjawab “MAKE DULU KITA” kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (Satu) bungkus plastic klip kosong berukuran sedang dan dibalut 1 (satu) lembar tissue berwarna putih tersebut diserahkan kepada Terdakwa oleh saudara SANDI menggunakan tangan kanan saudara SANDI dan Terdakwa terima menggunakan tangan kanannya yang selanjutnya Terdakwa simpan di dalam saku jaket yang dikenakan oleh Terdakwa
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 20.30 wib saksi DEPBRIANSYAH, S.H., M.H. Bin ISKANDAR, saksi PAULUS DIASH ADISWARA HANDOKO Anak Dari HANDOKO, dan saksi AHMAT ALDI PRANATA Bin RAHMAD mendapatkan informasi bahwa di sebuah jalan yang beralamatkan di Kp. Penawar Rejo Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu kemudian saksi mencoba untuk melakukan pemantauan di sebuah jalan yang beralamatkan di Kp. Penawar Rejo Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung tersebut, dan saksi melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor yang ditumpangi oleh 2 (dua) orang laki-laki yang terlihat kebut-kebutan dan membahayakan pengendara lain kemudian para saksi saksi coba untuk melakukan pengejaran dan pemeriksaan, kemudian ketika saksi- saksi coba untuk menghentikan pengendara tersebut, pengendara tersebut terlihat menepikan kendaraannya ke pinggir jalan, kemudian ketika saksi saksi akan keluar dari kendaraan , 1 (satu) orang laki-laki yang duduk di kursi belakang sepeda motor tersebut loncat dari kendaraannya dan melarikan diri kemudian 1 (satu) orang laki-laki lagi yang mengendarai kendaraan sepeda motor roda 2 (dua) tersebut memacu kendaraannya, kemudian saksi-saksi coba untuk melakukan pengejaran dan saksi-saksi hanya berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berlari kearah RM MINANG INDAH  yang beralamatkan di Kp. Penawar Rejo Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung dan setelah Saksi-saksi amankan, seorang laki-laki tersebut mengaku bernama WILI BEDRI Bin KOSIM kemudian saksi lakukan pemeriksaan badan dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (Satu) bungkus plastic klip kosong berukuran sedang dan dibalut menggunakan 1 (satu) lembar tissue berwarna putih dan ditemukan di saku jaket bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa WILI BEDRI Bin KOSIM yang mana sebelumnya diperoleh dengan cara Terdakwa menggadaikan motor miliknya kepada saudara Sandi dan mawardi  dengan nominal Rp. 3000,000,- (Tiga Juta Rupiah) untuk membeli sabu kemudian saksi-saksi menanyakan siapa laki-laki yang mengemudikan kendaraan roda 2 (dua) bersama dengan Terdakwa yang berhasil melarkan diri, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa laki-laki tersebut bernama SAND (DPO) selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN No. 188/NNF/2024/ terhadap barang bukti, tanggal 09 Juli 2024, yang ditandatangani Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan yang ditandatangani SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H. setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :

 

  •  

Jenis Sampel

:

Kristal

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

1 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

Total Sampel : 4,730 Gram

 

 

Berat Netto Akhir        

:

Total Sampel A : 4,686 Gram

 

 

Ciri-ciri sampel

 

:

 

1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan:

Kristal warna putih

 

  •  

Metode Pemeriksaan 

  

 

Kode sampel A dengan jenis sampel Kristal dengan metode pemeriksaan. B (Marquis, mendeline, simon) HPLC dengan hasil Positif Narkotika

 

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus  amplop cokelat berlak segel lengkap yang setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plasyik plastik klip yang berisi kristal warna putih dengan berat netto 4,730 Gram ( empat koma tujuh tiga nol ) tersebut positif (+)  METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

-------- Perbuatan Terdakwa WILI BEDRI Bin KOSIM merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya